4 Pelaku Ilegal Logging Register 28 Gisting Ditangkap

KOTAAGUNG (26/1/2018) - Tim Gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan KPHL Pematang Neba Wilayah Gisting dan Pugung menangkap empat pelaku ilegal loging di hutan kawasan hutan Register 28.

Kasatreskrim AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili,  mengatakan keempat pelaku illegal logging terdiri dari TM (39), LN (26), RD (24), dan MR (35). Mereka ditangkap Kamis, 25 Januari 2018, sekitar pukul 15.30 WIB. 

“Berikut barang bukti 4 mesin chainsaw, 2 sepeda motor dan 12 potong kayu sonokeling , jerigen bahan bakar,” kata AKP Devi Sujana, Jumat, 26 Januari 2018 di Mapolres Tanggamus.

Dua pelaku illegal logging TM dan LN warga Pekon Napal Kecamatan Bulok Tanggamus. RD (24) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang Tanggamus. Sedangkan MR beralamat di Pekon Sukoharjo, Pringsewu.

AHMAD SOLIHIN

0 comments:

Posting Komentar