Anggota Dewan Lampung Utara Terbelit Kasus Tetap Dilantik


KOTABUMI (19/8/2019) - Anton Sudarmono, Anggota Dewan terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terbelit kasus ijazah palsu tetap dilantik bersama 43 orang lainnya, Senin, 19 Agustus 2019. Sebelumnya, dia tersangkut perkara penipuan ijazah palsu S1 yang di duga digunakan saat mengikuti  kontestasi Pemilu 2019 lalu.

Usai dilantik di gedung DPRD kabupaten Lampung Utara, Anton yang  terpilih dari Daerah Pemilihan III enggan berkomentar saat dirinya ditanyakan tentang laporan di Polda terkait penggunaan ijazah palsu S1 dari Universitas Darul Ulum Jombang, Jawa Timur, pada Juni lalu oleh Lembaga Batuan Hukum (LBH), Suara Keadilan.
Riswan Joni yang membidangi Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK)  DPD, Partai Amanat Nasional Lampung Utara  Membenarkan anggotanya sedang di proses atas laporan dugaan menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri. " Ya kita kembalikan ke penasehat hukum, hingga saat ini proses hukumnya masih berjalan,” ujarnya.

Ketua Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara, Marthon, mengatakan bahwa pihaknya tetap mengaju dengan peraturan perundang-undangan bahwa yang bresangkutan tetap boleh dilantik. “Jika terbukti bersalah akan dilakukan PAW,” ujarnya.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar