Dalam agenda pembelaannya, Khamami meminta kepada Penuntut Umum dipenjara di lapas Bandarlampung, tidak ke Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia juga mengembalikan uang Rp50 juta lewat tim pembela, tetapi ditolak Jaksa karena seharusnya ditransfer ke KPK.
Uang Rp50 juta tersebut, demikian Khamami, ia terima dari Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra di rumah dinasnya saat pulang haji
.
Kepada Majelis Hakim, yang diketuai SIti Insirah, Khamami dan adiknya Taufik Hidayat kembali menyebut diri tidak bersalah. Kader Partai Nasdem itu mengungkit kiprahnya selama menjadi bupati, termasuk soal konflik lahan dan banyaknya peredaran senjata api dan narkoba.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar