Gegara Sertifikat Rumah, Pengadilan Tanjungkarang Didemo

TELUKBETUNG (26/8/2019) - Puluhan orang tergabung dalam LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung. Massa mengaku mendapat amanat dari korban atau penggugat penyalahgunaan sertifikat rumah seharga Rp2 miliar.

Saat di depan gedung pengadilan, massa mengatakan ada ketidakadilan menimpa korban bernama Masturi yang telah meminjamkan sertifikat rumahnya kepada Willy. Tanpa sepengetahuan Masturi, sertifikat berpindah nama menjadi Willy. 

Kasus tersebut kini ditangani PN Tanjungkarang. Perwakilan massa diterima pihak PN dan mengajak berdialog di dalam ruangan. 

Usai dialog, Ketua GMBI Lampung Ali Mukthmar Hamas mengatakan, masalah terjadi ketika penggugat Masturi diajak kerjasama oleh tergugat Willy untuk membuka showroom. 


"Bapak Masturi sebagai masyarakat terzalimi. Ia meminjamkan sertifikatnya kepada Willy karena mau jadi jaminan pinjaman ke bank. Tapi, beberapa bulan kemudian, korban terkejut karena sertifikat bukan dijaminkan ke bank tapi balik nama menjadi nama Willy," kata Ali.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar