Giatno kepada penyidik di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Rabu, 14 Agustus 2019, menuturkan, usai mengonsumsi sabu ia pergi ke rumah tetangganya yang saat itu sendirian. Lalu mengetuk pintu rumahnya dan berpura-pura minta air.
"Saat masuk, saya minta minum lalu pijit-pijit korban karena katanya lagi sakit. Saya tarik celananya, tapi dia langsung berontak dan lari ke dapur sambil berteriak," kata tersangka.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo mengatakan, tersangka ditangkap setelah kejadian karena tepengaruh narkoba. Kejadian pada 16 Juni 2019. "Ia mengaku halusinasi usai nyabu. Perbuatannya terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Widodo.
CHEPIEN RAYDINESYA
0 comments:
Posting Komentar