OTT Kesbangpol Lampung Tak Diserahkan ke KPK

BANDARLAMPUNG (17/8/2019) – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Sartono memastikan OTT atas pejabat Kesbangpol Lampung tidak akan diserahkankan ke KPK. “Kita masih sanggup menanganinya,” ujarnya, Sabtu 17 Agustus 2019.


Menurut Sartono, OTT dilakukan terhadap seorang kepala sub bagian di Kesbangpol karena menyangkut uang yang diperoleh dari seorang warga negara asing, yang  bermaksud stay di Lampung karena memiliki isteri dari provinsi tersebut.

Hingga Sabtu Sore pukul 17.00, pihak Kejati belum bersedia menyebutkan berapa nilai uang yang disita pada saat OTT. Termasuk soal meluruskan desas-desus pejabat Kesbangpol meminta puluhan juta. Demikian juga pertanyaan atas mengapa pejabat di badan itu harus meminta dan urusan stay kenapa tidak dengan Imigrasi.

Ja, pejabat Kesbangpol Lampung, terkena OTT pukul 15.00, Jumat 16 Agustus 2019,  saat pegawai hendak pulang kerja. 

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar