Pembunuhan Kekasih Mantan Istri Disidang di Bandarlampung

TELUKBETUNG (27/8/2019) - Kasus mantan suami bunuh kekasih mantan istri mulai digelar di Pengadilan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa 27 Agustus 2019. Terdakwa tusuk Nasrudin, di Jalan Pagar Alam, Kelurahan Gunungagung, Kecamatan Langkapura, pada 18 April 2019. Terdakwa dikenakan tiga pasal berlapis yakni pasal 340, 338, dan 351 KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum Edman Putra Nuzula dalam dakwaannya menjelaskan, berawal terdakwa Tarmiadi datang ke rumah mantan istrinya untuk mengambil handphone miliknya yang dipinjam anaknya. 

Tarmiadi bertemu bibi mantan istrinya lalu berbincang ditemani anaknya. Di tengah perbincangan, mantan istri Tarmiadi, Masayi keluar dari kamar dan meminta Tarmiadi tidak lagi mencampuri urusan keluarganya. 

Saat itu, kata jaksa, terjadi cekcok antara keduanya karena membahas mengenai nafkah. 
Tarmiadi pulang ke rumahnya dan mengambil pisau. Saat bersamaan, korban, Nasrudin datang ke rumah Masayi. 

Terdakwa datang kembali ke rumah mantan istrinya dan dan bertemu korban. 
Tarmiadi menanyakan keseriusan hubungan korban dengan mantan istrinya. Di tengah obrolan, Tarmiadi menghunuskan pisau kepada korban. Jaksa Edman mengatakan, usai menusuk korban, terdakwa kabur dari lokasi kejadian. 

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar