Pemerintah Provinsi Blokade Massa Buruh Lampung

BANDARLAMPUNG (21/8/2019) – Pemerintah Provinsi Lampung memblokade ratusan massa buruh, Rabu 21 Agustus 2019. Petugas Satpol PP tidak memperkenankan mereka masuk ke dalam areal kantor Pemrov dan DPRD, hingga sempat dorong-dorongan dan seorang wanita terjepit.

Ratusan buruh, yang tergabung dalam PPRL dan didominasi wanita,  itu datang  ke Kantor Pemprov untuk menyuarakan penolakan Revisi UU Ketenagakerjaan  yang dinilai pro pengusaha. Mereka juga meminta mencabut Peraturan Pemerintah tentang pengupahan dan menghapus sistem kerja kontrak dan outsourching.

Suparti, salah seorang buruh yang sempat terjepit, dengan lantang menyebut Revisi UU pro pengusaha. Ia menceritakan pengalamannya yang terus tertindas dan upah yang tidak sesuai dengan belanja hidup. “Bagaimana bangsa ini cerdas kalau anak-anak tidak bisa kuliah,” ujarnya.

Korlap unjuk rasa, yang juga ketua FSBKU Tri Susilo,  mengatakan revisi UU Ketenagakerjaan makin menyengsarakan buruh, karena soal pesangon, upah minimun, perjanjian waktu tertentu alih daya, dan mogok, berpihak kepada pengusaha. “Pemerintah hanya mendengar Apindo,” ujarnya.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar