Pemprov-DPRD Lampung Teken Perubahan APBD 2019

TELUKBETUNG (28/8/2019) - Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD setempat menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019. Perubahan diteken Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Dedi Afrizal di gedung DPRD, Rabu 28 Agustus 2019.

Dalam kesepakatan tersebut terdapat penambahan anggaran pelayanan publik dan penghematan anggaran variatif. Dalam rapat disepakati pendapatan daerah sebesar Rp7,371 triliun, belanja daerah sebesar Rp7,489 triliun, dan pembiayaan netto Rp117 miliar.

Gubernur Arinal mengatakan, sidang ini kesepakatan hasil akhir pembahasan perubahan APBD yang dilakukan komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada pembicaraan tingkat I lalu.

Ia menjelaskan permasalahan menyangkut peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi alokasi anggaran masih harus diatasi bersama.

Dikatakannya, jika kesamaan pandangan dan pemahamanan terhadap kebijakan penyusunan raperda perubahan APBD sangat penting guna mengoptimalakan dan menyempurnakannya sehingga lebih berkualitas.

Perda APBDP 2019 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar