KOTABUMI (15/8/2019) -PT PLN Lampung memastikan akan membayar ganti rugi terhadap masyarakat yang tanaman yang lahannya mengalami kerusakan akibat pemasangan kabel baru, di jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang sudah ada.
Sofuan Junaidi Anton, selaku pejabat lingkungan dan juga
humas hukum PLN UPT Tanjung Karang, usai sosialisasi SUTT di Desa Kali Cinta
Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Rabu 14 Agustus 2019. Kepastian itu diungkapkan, menyusul rencana PLN yang akan
menambah kabel jaringan di jalur SUTT yang terletak di sejumlah desa di Lampung
Utara.
"Kita akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang tanamannya
rusak karena pemasangan kabel tambahan di jalur SUTT nanti," jelasnya.
Menurut Sofuan, besaran ganti rugi yang diberikan akan
disesuaikan dengan Keputusan Bupati tahun 2015 tentang besaran ganti rugi. Ketika
ditanya kapan ganti rugi tersebut direalisasikan, dengan lugas Sofuan
menguraikan jika ganti rugi dilakukan bersamaan dengan proses pemasangan
jaringan. "Jadi sama-sama berjalan (proses). Pemasangan kabel
dilakukan, ganti rugi juga dilakukan," terangnya.
Dijelaskan, persoalan ganti rugi di lapangan kemungkinan
terkendala akibat lahan yang telah berpindah hak. Seperti pemilik sambung, ahli
waris, ataupun ada pemilik lahan baru yang tidak memahami atau tidak mengerti
aturan yang berlaku, mungkin juga ada pihak yang memberi masukan yang kurang
tepat dan tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya, sehingga masyarakat terbawa
dalam pemikiran yang salah.
''Untuk itu sosialisasi ini kita lakukan, agar masyarakat
dapat mencerna serta memahami dengan benar guna menghindari hal-hal yang tidak
kita inginkan," ungkap Sofuan.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Kalicinta Suparno mengatakan warganya
tidak akan mengahambat proses pemasangan jalur yang di lakukan PLN. Dirinya
berharap, agar PLN memegang komitmen terkait pembayaran ganti rugi. "Kami
sama sekali tidak akan menghambat. PLN juga harus merealisasikan ganti rugi
dari pekerjaan yang mereka lakukan," Kata Suparno.
EVICKO GUANTARA-ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar