Menurut Pandra, Bripka D, anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Lampung Selatan, dinilai lalai. Ia serah terima pistol, yang baru selesai diperbaiki, di halaman parkir UBL kepada Brigpol PJ di dalam mobil. Saat mencoba mengokang, satu peluru meletus.
Kabid Humas Polda Lampung memastikan Bripka D tidak mengenal Rahmad Heriyanto, yang terkena peluru nyasar. Jarak antara kendaraan parkir dan tempat duduk mahasiswa di kantin UBL 30 hingga 50 meter.
Pandra mengatakan petugas Polres Lampung Selatan dikenai pidana dan diperiksa Direktorat Krimum Polda Lampung.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar