Polisi Pemilik Pistol Meletus UBL Lampung Diancam 5 Tahun

BANDARLAMPUNG (12/8/2019) – Polisi pemilik pistol, yang meletus dari tempat parkir dan mengenai perut dan pinggul seorang mahasiswa UBL, Sabtu 10 Agustus 2019, diancam hukuman 5 tahun, kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra, Senin 12 Agustus 2019.


Menurut Pandra,  Bripka D, anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Lampung Selatan, dinilai lalai. Ia serah terima pistol, yang baru selesai diperbaiki, di halaman parkir UBL kepada Brigpol PJ di dalam mobil. Saat mencoba  mengokang, satu peluru meletus.

Kabid Humas Polda Lampung memastikan Bripka D tidak mengenal  Rahmad Heriyanto, yang terkena peluru nyasar. Jarak antara kendaraan parkir dan tempat duduk  mahasiswa  di kantin UBL 30 hingga 50 meter. 

Pandra mengatakan petugas Polres Lampung Selatan dikenai pidana dan diperiksa Direktorat Krimum Polda Lampung.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar