Ratusan Pegawai Lampung Utara Dimutasi dan Dirumahkan

KOTABUMI (22/8/2019) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memutasi dan memberhentikan 160 pegawai berstatus ASN dan honorer. 60-an tenaga kerja sukarela  di berbagai dinas dan lembaga dipastikan dirumahkan.

Mankodri, Inspektur Lampung Utara, Kamis 22 Agustus 2019, mengatakan mutasi ASN dan honorer dilakukan karena banyak pegawai yang menganggur di sejumlah kantor, sementara di tempat lain kekurangan SDM.

60-an tenaga sukarela dirumahkan, demikian Mankodri, juga karena tenaga berlebihan di beberapa instasi dan upaya lain efisiensi pengeluaran Pemkab Lampung.

Inspektur Lampung Utara itu mengakui mutasi dan pemberhentian SDM juga terkait dengan sidak Bupati ke sejumlah instansi. Kepala Daerah menemui banyak pegawai yang mangkir karena tidak memiliki pekerjaan.

EVICKO GUANTARA

0 comments:

Posting Komentar