Dana Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang 22 Miliar Digelapkan


BANDARLAMPUNG (3/9/2019) - Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Bandarlampung menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan dan penggelapan uang koperasi sebesar Rp. 22.447.532.000, Selasa, 3 September 2019.

Mereka juga melaporkan kasus itu ke Polda Lampung. Sekretaris Koperasi TKBM, Indra Akhyadi, mengatakan, pada hari Selasa 20 Agustus 2019 koperasi dan DPC FSPTI-KSPSI koperasi TKBM Pelabuhan Panjang secara resmi telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana HIK koperasi TKBM periode 2014-2019 ke Polda Lampung. Pihak yang dilaporkan antara lain Sainin Nurjaya  dan kawan-kawa. Dia merupakan Ketua Koperasi TKBM 2014-2019. 

Sainin dan kawan-kawan diduga telah menggelapkan uang koperasi senilai Rp.22,4 Miliar lebih. Uang tersebut merupakan milik anggota. Munculnya jumlah uang yang digelapkan merupakan hasil audit berbagai pihak.

Ketua DPC Khusus FSPTI Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang , Ghozali, mengatakan, akibat dana tersebut digelapkan oleh oknum pengurus periode 2014-2019, anggota banyak tidak mendapatkan haknya, seperti fasilitas kesehatan serta THR.

RIKI

0 comments:

Posting Komentar