Pasangan bukan suami isteri yang terjaring umumnya masih muda, dimulai TN, berusia 27 tahun, PP, 19 tahun, RK, 20 tahun, BJ, 22 tahun, ER, 23 tahun, dan NN, 32 tahun. Mereka didapati berdua di dalam kamar dan sebagian terpaksa pakai baju tidur saat digelandang ke Kantor Satpol PP.
M. Ikhwan, penyidik PPNS, mengatakan pasangan bukan suami isteri tersebut ditemukan di Gang Tani dan Podorejo. Pihaknya akan menelusuri kos-kosan lain, termasuk menyita minuman keras dari warung-warung penjual dan mengancamnya dengan denda 3 bulan atau Rp50 juta.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar