Pasangan Bukan Suami-Isteri di Kos-Kosan Pringsewu

PRINGSEWU (12/9/2019) – Satpol PP Pringsewu menjaring setidaknya 3 pasangan bukan suami isteri dari kos-kosan yang menjamur di Ibu Kota Kabupaten itu, Kamis 12 September 2019. Dari sejumlah warung, petugas juga menyita 140 liter tuak dan 99  botol bir hitam dan putih.

Pasangan bukan suami isteri yang terjaring umumnya masih muda, dimulai  TN, berusia 27 tahun, PP, 19 tahun, RK, 20 tahun, BJ, 22 tahun, ER, 23 tahun, dan NN, 32 tahun. Mereka didapati berdua di dalam kamar dan sebagian terpaksa pakai baju tidur saat digelandang ke Kantor Satpol PP.

M. Ikhwan, penyidik PPNS, mengatakan pasangan bukan suami isteri tersebut ditemukan di Gang Tani dan Podorejo. Pihaknya akan menelusuri kos-kosan lain, termasuk menyita minuman keras dari warung-warung penjual dan mengancamnya dengan denda 3 bulan atau Rp50 juta.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar