Kapolresta Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, Senin, 9 September 2019, pihaknya mengamankan 2 unit mobil jenis Innova dan Agya beserta 4 orang tersangka. Namun, dua orang masih dalam pengejaran.
Pencurian di rumah di Kecamatan Jati Agung, tersangka memasuki rumah dengan cara merusak pintu kemudian mengambil kunci mobil dan membawanya kabur. Tersangka yang membawa mobil Agya berhasil menjual kepada penadah di Sumatera Selatan seharga Rp35 juta.
Petugas, kata Kapolres, sempat bisa menangkap seorang tersangka tapi kabur ke tengah hutan setelah membuang tembakan kepada petugas.
GELLY/AZIZI
0 comments:
Posting Komentar