KPPU Awasi Persaingan Usaha Tidak Sehat di Lampung


BANDARLAMPUNG (6/9/2019) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi persaingan usaha di Provinsi Lampung. Hal itu ditandai dengan penandatanganan MoU dengan Pemprov, di Ruang Rapat Utama Gubernur, Jumat, 6 September 2019.

Ketua KPPU Kurnia Toha, mengatakan kesiapannya bersinergi dengan Pemprov Lampung guna menyelesaikan persaingan usaha. Dia menegaskan sanksi dapat diberikan KPPU mulai dari pembatalan kontrak, pemberian denda hingga mencapai Rp 25 miliar bahkan KPPU diberikan kewenangan dapat mencabut izin pelaku usaha.

Untuk mendukung kinerja KPPU, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menghibahkan lahan dan bangunan milik Pemprov Lampung yang terletak di jalan Diponegoro dengan mekanisme pinjam pakai yang akan digunakan sebagai Kantor KPPU di Provinsi Lampung.

Menurut Gubernur, nota kesepahaman ini dilakukan guna menciptakan iklim usaha yang sehat di Provinsi Lampung, menghindari praktik monopoli serta memberikan kenyamanan bagi dunia usaha.

JUHARSYAH ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar