Mantan Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Tersangka Narkoba

BANDARLAMPUNG (17/9/2019) – Khairul Bakti, mantan wakil ketua DPRD Bandarlampung periode 2004-2009 ditetapkan menjadi tersangka narkoba bersama temannya Renold Manurung. Keduanya tertangkap pesta sabu Jumat 13 September lalu bersama empat orang lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Shobarmen dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Selasa 17 September 2019, mengatakan kader Partai Golkar, yang belakangan menjadi kader PDIP itu juga disangkakan memiliki senjata api illegal.

Empat tersangka lain dinilai sebagai korban dan direhabilitasi di Badan Narkotika Provinsi Lampung: Rio Wijaya, warga Perum Korpri Raya;   Ananda Miko, warga Jalan Yos Sudarso;  Dwi Prasetya Andika, warga RA Rasyid Tanjung Senang;  dan Dhea Aulia Putri, warga Jalan Iklan Julung.

Khairul Bhakti ditangkap saat pesta sabu di Perumahan Gunung Madu, Tanjungsenang, Bandarlampung pukul 01.30 Jumat, 13 September 2019. Polisi menyita 1 pistol FN kaliber 32 berisi 22 amunisi,2 plastik klip bening sabu, 2 plastik klip bening bekas pakai, dan seperangkat bong.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar