Pengeruk Pasir di Sekitar Krakatau Bisa Dipidana

BANDARLAMPUNG (4/9/2019) –  PT Lautan Indonesia Persada, pengeruk pasir di sekitar daratan Pulau Anak Krakatau, Sebesi, dan Sebuku bisa dikenakan pidana, jika terbukti menyedot pasir laut di bawah jarak 7 mil, apalagi 500 meter, kata Heri Munzaili.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Lampung itu mengatakan pihaknya menunggu hasil investigasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, yang berkunjung ke Pulau Sebesi, Rabu 4 September 2019.

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup diterima perwakilan warga di Pulau Sebesi. Kepada pimpinan tim Hari Nugroho, tokoh setempat Taufik mengatakan masyarakat di sana menolak penambangan pasir laut di kawasan Krakatau tersebut, meski Pemerintah memberi izin.

Dinas ESDM Lampung bungkam pada Rabu 4 September 2019. Tak satu pun dari petingginya bicara soal unjuk rasa ratusan warga Pulau Sebesi yang menolak penambangan pasir laut di daerah mereka, Sebuku, dan Anak Krakakatau.


Warga juga menuding pengerukan pasir sebagai salah satu penyebab tsunami Selat Sunda 24 Desember 2018 yang lalu. Air tiba-tiba menghilang, masuk ke rongga gunung lendaris itu, hingga kawahnya sejajar dengan laut.

GELLY DAN JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar