Arinal mengatakan hal tersebut, Jumat 6 September 2019, saat menandatangani kerja sama penegakan hukum persaingan usaha dengan Ketua KPPU Kurnia Toha di Kantor Pememerintah Provinsi.
Menurut Arinal, gempa yang memicu tsunami di Selat Sunda pada 24 Desember dan menyebabkan ratusan warga di Banten dan Lampung Selatan meninggal dunia akibat gempa vulkanik Gunung Anak Krakatau. Ia menyebut situasi bisa lebih parah jika penambang pasir lebih banyak beraktivitas di wilayah Lampung.
Ratusan warga Pulau Sebesi, Lampung Selatan, unjuk rasa di pelabuhan dan Balai Desa Tejang, Selasa 3 September 2019. Mereka menolak penambangan pasir di kawasan tersebut, Pulau Sebuku, dan Gunung Anak Krakatau.
Beberapa hari sebelumnya, Jumat 30 Agustus 2019, para tokoh di sana ke sekitar Anak Krakatau memergoki kapal milik PT Lautan Indonesia Persada mengeruk pasir, sekitar 500 meter dari pinggir gunung.
Dinas Lingkungan Hidup Lampung menunggu hasil investigasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, yang berangkat ke sekitar Gunung Anak Krakatau, sehari setelah unjuk rasa Rabu 4 Desember 2019. Kepala Bidang Tata Lingkungan Heri Munzaili mengatakan PT Lautan Indonesia Persada bisa dikenakan pidana jika terbukti menyedot pasir laut di bawah jarak 7 mil di sekitar Gunung Anak Krakatau.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar