Unjuk rasa berlangsung dari pukul 09.00 dan berakhir jelang Zuhur. Beberapa hari sebelumnya, Jumat 30 Agustus 2019, para tokoh di sana ke sekitar Anak Krakatau memergoki kapal milik PT Lautan Indonesia Persada mengeruk pasir, sekitar 500 meter dari pinggir gunung.
Dalam beberapa orasi yang disuarakan Rahmat, Taufik, dan Umar, PT Lautan Indonesia Persada mengantongi izin sejak Tahun 2015. Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Lampung memperbolehkan perusahaan yang bermarkas di Jalan Muara Jakarta Pusat tersebut mengeruk pasir hingga seluas 1.000 ha lewat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
Warga juga menuding pengerukan pasir sebagai salah satu penyebab tsunami Selat Sunda 24 Desember 2018 yang lalu. Air tiba-tiba menghilang, masuk ke rongga gunung lendaris itu, hingga kawahnya sejajar dengan laut.
AZIZI
0 comments:
Posting Komentar