Bandar Ganja Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati

KALIANDA (15/10/2019) - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman maksimal kepada dua terdakwa kasus narkoba, masing-masing hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Tuntutan disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Selasa, 15 Oktober 2019. Keduanya didakwa sebagai bandar ganja seberat 129 kilogram.

Kepala Kejasaan (Kajari) Lampung Selatan Hutamrin, mengatakan, barang bukti sebanyak itu menjadi pertimbangan jaksa untuk menuntut hukuman maksimal agar membawa efek jera. Karena di daerahnya kasus dan barang bukti narkoba terbesar, selain itu pintu masuk Pulau Sumatera dan Jawa, sehingga rawan transaksi narkoba.

Hutamrin mengatakan, kedua terdakwa diberi kesempatan selama sepekan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Namun, ia berkeyakinan majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa mengingat barang bukti yang memberatkan.

AZIZI

0 comments:

Posting Komentar