Bandarlampung: Divonis 5 Tahun, Keponakan Dubes Ajukan PK

TELUKBETUNG (2/10/2019) - Koruptor bantuan siswa miskin di Lampung Reza Pahlevi mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan menghadirkan seorang saksi mantan karyawannya dan saksi ahli. Ia dipidana 5 tahun dan denda Rp200 juta karena terbukti bersalah meraup Rp1,4 miliar dari total proyek Rp18 miliar di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012.

Dinas Pendidikan Lampung mengalokasikan anggaran bantuan siswa miskin sebesar Rp18 miliar dengan 93 paket pekerjaan. Reza mendapat proyek di Kabupaten Lampung Utara, Pringsewu, dan Tulangbawang.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, 2 Oktober 2019. Dipimpin Hakim Ketua Novian Saputra, dan Jaksa Penuntut Umum Maulana. Pengacara terpidana melalui Robert. 

Sebelumnya kasasi yang juga keponakan Duta Besar RI untuk Kroasi itu ditolak Mahkamah Agung dan tetap menyatakan bersalah. Bahkan ia harus membayar uang pengganti Rp1,4 miliar jika tidak dapat membayarnya diganti pidana 1 tahun.

Saksi yang dihadirkan Meldiaksa Sutan Maulana dan saksi ahli Dr Eva Azani Zulfa

Jaksa Maulana usai sidang mengatakan, tidak ada hal baru yang disampaikan terpidana dalam sidang tersebut, sehingga ia yakin tidak akan diterima majelis hakim.

Kuasa hukum Robert sebaliknya yakin kliennya menang dan bisa bebas karena menghadirkan fakta baru.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar