Cara Kepala Pekon di Tanggamus Gelapkan Dana 508 juta

CUKUHBALAK (13/10/2019) – Penangkapan  Kepala Pekon Sukapadang, Cukuhbalak, Tanggamus, dengan dugaan menggelapkan uang dana desa Rp508 juta, tidak mengagetkan warga dan aparat desa di sana.


Muzammir, kaur umum Pekon Sukapadang, mengatakan salah satu cara yang dilakukan Kepala Pekon mengelola dana desa dengan menunda pekerjaan Tahun 2018 ke Tahun 2019, berupa 4 titik rabat beton sepanjang 1,5 km.

Kaur Umum itu mengakui aparat Pekon belum dibayar dari Tahun 2018 hingga Tahun 2019. Mereka mengetahui anggarannya sudah cair dari Pemerintah Pusat dan Kabupaten.

Kepala Pekon Sukapadang, Cukuhbalak, Tanggamus ditangkap karena diduga menggelapkan uang dana desa Rp508 juta. Seluruhnya ia pakai untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Wakapolres Tanggamus Kompol MN Yuliansyah, Jumat 11 Oktober 2019, mengatakan Amir Hamzah, kepala pekon tersebut, ditangkap 8 Oktober atas investigasi seorang anggota Kepolisian.

MAULANA AS

0 comments:

Posting Komentar