Dishub Lampung Utara Layani Uji KIR Standar Nasional


KOTABUMI (5/10/2019) - Setelah dinyatakan lulus uji kalibrasi dan mendapatkan akreditrasi B dari Dirjen Kementrian Perhubungan, Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara kembali membuka layanan uji kendaraan (KIR) angkutan barang, Jumat 4 Oktober 2019.

Dirjen Kementrian Perhubungan telah melakukan pengujian langsung ke Dinas Perhubungan Lampung Utara, dan dinyatakan laik serta mendapatkan akreditrasi B. Di Lampung akreditrasi B hanya terdapat di Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Utara.  

Karji, warga Banjit, Kabupaten Waykanan yang melakukan uji kendaraannya mengaku sangat terbantu karena dirinya kerap melakukan uji KIR di Lampung Tengah atau Bandar Lampung. Ditambah lagi prosesnya cepat dan dipermudah.

Kepala Dinas Perhubungan, Basirun Ali menjelaskan  pihaknya baru kali pertama membuka pelayanan KIR. Sebelumnya sembilan bulan lamanya tidak dapat membuka pelayanan KIR. Untuk itu, pihaknya mengimbau BUMN atau BUMD untuk dapat melakukan uji KIR dikarenakan pihaknya telah membuka pelayanan KIR berstandar nasional.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar