Kunjungan kerja ini juga diikuti instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, dan Dinas PU, Satpol PP, serta bagian hukum. Mereka mendatangi empat lokasi dari enam lokasi tambak.
Ketua DPRD Pesisir Barat Nazrul Arif mengatakan, berdasarkan tata ruang, hanya dua kecamatan yang peruntukannya bisa untuk usaha, termasuk tambak. Sedangkan sembilan kecamatan lainnya untuk kawasan wisata.
Karena itu, DPRD hendak memastikan kesesuaian keberadaan usaha tambak dengan tata ruang. Perda mulai berlaku 29 November 2019 setelah dua tahun penetapan RTRW.
Jon Edward, Kadis Perizinan Pesisir Barat mengatakan, pihaknya hendak memberikan data konkret sesuai yang ada di lapangan kepada dewan. Usaha tambak yang ada itu akan dilihat peruntukannya sesuai RTRW.
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar