Dendika R. Generosa, kepala cabang PT PKSS mengatakan hal itu, Jumat 4 Oktober 2019, setelah sehari sebelumnya kalah dari salah seorang karyawannya di Pengadilan PHI Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis 3 Oktober.
Menurut Dendika, BRI dibenarkan Undang-Undang merekut dan menangani SDM-nya lewat anak perusahaan. Ia juga mengakui perusahaan itu selama ini mempekerjakan Pirli Kariawan, pekerja yang mengggugat ke PHI, tanpa kontrak kerja.
Di Pengadilan PHI Tanjungkarang, pengacara Yalva Sabri mengatakan Pirli Kariawan bekerja di BRI sejak tahun 2003 dan tidak ada masalah. Tak ada peringatan pertama, kedua, apalagi peringatan terakhir.
Setelah dipecat, warga Bandarlampung itu, kemudian direkrut kembali. Diberhentikan lagi Agustus 2018, namun baru memberitahu Januari 2019.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar