Lampung Utara : Perawat Terdakwa Malpraktik Sujud Syukur


KOTABUMI (9/10/2019) - Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara menggelar sidang perdana terhadap Jumraini, perawat yang menjadi terdakwa malpraktek yang menewaskan pasiennya. Terdakwa kemudian sujud Syukur setelah permohonan penangguhannya dikabulkan Majelis Hakim, Selasa, 8 Oktober 2019.

Jumraini tak kuasa menahan rasa syukur dan bahagia, setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya dirinya menjadi tahanan kota setekag  sebelumnya ribuan perawat Se Lampung melakukan aksi. Dalam sidang perdana yang digelar PN Kotabumi, Jumraini idakwa melakukan malpraktek terhadap Alek.

Sidang diketuai Hakim Eva MT Pasaribu dan dua orang anggota yaitu, Rika Emilia dan Suhadi Putra Wijaya. Ada beberapa alasan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan karena  terdakwa selama ini kooperatif, Jumraini pernah mengalami keguguran selama proses pemeriksaan, serta masih memiliki anak yang masih menyusui.

Rika Gumbara sang suami dan Mihalna Ibu dari terdakwa membenarkan jika Jumraini mengalami keguguran selama masa pemeriksaan, lantaran mengalami tekanan psikologis.  Istrinya waktu mondar mandir saat proses pemeriksaan, mungkin itu sebabnya hingga keguguran.

Sementara itu kuasa hukum Jumraini, Jasmine berterimakasih atas dikabulkannya permohonan penangguhan Jumraini menjadi tahanan kota. Sidang akan dilanjutkan pada selasa 15 Oktober 2019, dengan agenda menyampaikan eksepsi.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar