Polda Lampung: 15 dari 17 Mahasiswa Keroyok Aga

TELUKBETUNG (9/10/2019) - Polda Lampung menyatakan 15 dari 17 panitia pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala Universitas Lampung sebagai tersangka pengeroyokan. Yang mengakibatkan Aga Trias Tahta, mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Unila tewas saat mengikuti kegiatan tersebut.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadany mengatakan, Rabu, 9 Oktober 2019, dua orang lagi dari tersangka itu dikenakan pasal kelalaian sehingga mengakibatkan kematian orang lain.

Mereka tersangka pengoroyokan sesuai Pasal 170 KUHP diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Ancaman pasal jika menyebabkan seseorang meninggal dunia pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sedangkan jika pasal kelalaian dalam Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP, 
dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. 
Aga Trias Tahta meninggal saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala di Kabupaten Pesawaran. 

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar