Ribuan Perawat Se Lampung Demo di Kotabumi


KOTABUMI (3/10/2019) - Ribuan perawat se Provinsi Lampung, Kamis, 3 Oktober 2019 menggelar aksi solidaritas terhadap rekan mereka Jumraini yang terkena kasus mal praktek. Aksi dilakukan di Pemkab, Stadion Sukung dan PN Kotabumi.

Jumraini merupakan perawat Kabupaten Lampung Utara yang ditahan karena dituduh melakukan mal praktek yang mengakibatkan meninggalnya seorang pasien.

Ketua DPW PPNI Lampung, Dedi Afrizal mengatakan, pihaknya berharap agar penegak hukum dapat bijak melihat persoalan yang terjadi. Jika tuntuan ini tidak diindahkan maka perawat akan menggelar aksi lebih besar berskala nasional.

Dedi menceritakan, persoalan yang terjadi terhadap Jumraini bermula saat ada seorang warga yang meminta bantuan untuk diobati.Kondisi warga saat datang ke rumah Jumraini karena terinfeksi akibat tertusuk paku. Sebelumnya, warga itu sempat dirawat di Puskesmas. Ketika dirumah Jumraini, warga itu hanya diberi obat penurun panas serta membersihkan luka. Kemudian dianjurkan untuk dibawa ke rumah sakit. Namun oleh pihak keluarga tidak langsung dibawa ke rumah sakit. Selang beberapa hari barulah dibawa ke rumah sakit, dan nyawa warga tersebut tidak tertolong.

Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, persoalan ini bermula adanya laporan warga yang menerangkan telah menjadi malapraktek. Lalu polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Jumraini. Jumraini sempat mengajukan gugatan pra peradilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya. Namun gugatan tersebut ditolak pengadilan negeri.

Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Vivi Purnamawati mengatakan, untuk penangguhan Jumraini dapat diajukan oleh pihak pengacara saat sidang pertama digelar. Namun, untuk pembebasan yang bersangkutan, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena kasusnya telah dilimpahkan dan akan masuk dalam tahap persidangan.

Wakil Bupati Budi Utomo menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian serta Pengadilan Negeri. Dirinya berharap persoalan ini segera terselesaikan.

EVICKO GUANTARA - ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar