Status Bupati Lampung Utara Ditentukan dalam 24 Jam

JAKARTA (6/9/2019) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan KPK akan menentukan status Bupati  Agung Ilmu Mangkunegara, Kepala Dinas Koperindag, Mantan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara  dalam 24 jam.

Febri mengatakan hal itu beberapa jam setelah KPK Operasi Tangkap Tangan ketiganya dengan seorang perantara di Kotabumi, Lampung Utara, malam Senin 6 Oktober 2019. Mereka diduga trasaksi untuk proyek di salah satu dinas tersebut pada hari libur itu.

Selain membawa Bupati ke Jakarta, KPK juga menyegel ruangan Bupati, sebagian ruangan di Dinas Pekerjaan Umum, dan Koperindag. Petugas lembaga antirasuah itu akan ke sana kembali pada Senin Siang, 7 Oktober 2019. 

KPK OTT Agung, demikian Febri, atas laporan warga tentang banyaknya penyerahan uang untuk Bupati Lampung Utara dalam beberapa pekan terakhir. Petugas mengecek ke Pemkab dan rumah dinas pada hari Minggu, dan operasi tangkap tangan berhasil.

Sebelum tertangkap, Agung Ilmu Mangkunegara memiliki harta Rp2,3 miliar, sesuai laporan LHKPN-nya pada 31 Desember 2018.

Putera anggota DPR RI Tamanuri itu memiliki tanah senilai Rp1,1 Miliar, Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp 450.000.000, Toyota Avanza tahun 2010 seharga Rp 100.000.000, motor Yamaha Mio Soul senilai Rp 7.000.000. 

Ketua Partai Nasdem Lampung Utara tersebut juga memiliki harta bergerak Rp307 juta, kas Setara Rp400 juta. Total harta Rp2,36 Miliar.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar