Keributan terjadi sekitar pukul 23.10 malam Sabtu, 11 Oktober 2019. Keluarga yang sedang menyelenggarakan khitanan itu menilai Kapolsek arogan membubarkan organ yang sudah memperoleh izin dari Kepolisian.
Ahmad Elfani, salah seorang kerabat pesta, yang juga Ketua Pemuda Pancasila Baradatu, tidak menerima penyetopan organ tersebut karena di daerah lainnya masih banyak yang diperbolehkan sampai pagi.
Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi mengatakan, sesuai Peraturan Bupati, organ hanya boleh hingga pukul 18.00. Ia merasa telah memberi kelonggaran beberapa kali hingga pukul 23.00. Karena anak buahnya tidak digubris, ia ke lokasi membubarkan organ.
DODI RAHMADI
0 comments:
Posting Komentar