Bandarjaya: Kesurupan dan Ditangkap karena Pertahankan Lahan

BANDARJAYA (12/11/2019) – Seorang wanita  kesurupan, lainnya menangis histeris, dan yang pria ditangkapi karena melawan petugas saat Pengadilan Negeri Gunungsugih mengeksekusi lahan mereka Selasa, 12 November 2019.

Ratusan polisi bersenjata lengkap dikerahkan dalam eksekusi itu. Pengadilan juga membawa peralatan berat untuk meratakan bangunan yang berada di atas lahan 3.780 M2 di Lingkungan 2, Kelurahan Bandarjaya Timur.Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Juru Sita Pengadilan Negeri Gunungsugih Rudi Pratama merasa berhak mengeksekusi karena membawa membawa surat keputusan ketuanya. Sedangkan pemilik lahan menolak karena merasa memiliki sertifikat.

Diwakili kuasa hukum mereka, Kriswati, pemilik lahan merasa Pemerintah belum pernah membatalkan sertifikat mereka yang diterbitkan pada Tahun 1977. Selama ini keluarga tersebut juga membayar pajak. Menjadi persoalan mulai Tahun 2005 karena  seorang bernama H. Mukhtar mengklaim lahan tersebut.

Saat suasana menjadi panas, petugas menciduk pemilik lahan dan membawanya dengan sebuah mobil. Ketika yang tinggal hanya wanita, mereka pun mengosongkan rumah, membongkar perabotan ke halaman.

Eksekusi berhenti karena hujan dan angin lebat mendadak datang. Ratusan petugas bubar dan hingga Selasa Sore nasib yang ditangkap belum jelas.

ZEN SUNARTO DAN SIGIT S

0 comments:

Posting Komentar