Bandarlampung: Dipenjara gara-gara Ngaku Dibegal

SUKARAME (15/11/2019) - Ulah spontan dan hanya karena tak mau membayar utang berupa kredit sepeda motor, membawa seorang pemuda di Bandarlampung, berurusan dengan hukum. Juga ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pria berusia 23 tahun itu melapor kepada polisi telah dibegal empat orang bersenjata api di jalan, kemudian membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha NMAX.

Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan, Jumat, 15 November 2019, setelah menerima laporan, petugas langsung olah kejadian perkara. Tapi, temuannya mencurigakan. Setelah diselidiki, laporan palsu dan meringkus LA, warga Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.

Poeloeng mengatakan, motif utama tersangka karena ingin menghindar dari kewajiban membayar kredit motor tersebut. Padahal, motornya digadaikan kepada seorang temannya seharga Rp2 juta.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar