Perjanjian hibah tersebut ditandatangani oleh Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dan Ketua Bawaslu Harmono pukul 14.30, Selasa 5 November 2019 di Rumah Singgah Bejawo Wawai Poncowati, Terbanggibesar.
Hadir juga dalam penandatangan NPHD tersebut Kepala Dinas Keuangan Daerah Rusmadi, seluruh komisioner Bawaslu, dan pengurus kecamatan.
Dalam kesempatan itu Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengingatkan Bawaslu soal aturan audit dana hibah. Ia juga menjelaskan Pemkab belum bisa membantu pembangunan kantor dan memberikan kendaraan dinas.
SIGIT S
0 comments:
Posting Komentar