Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kedua tersangka berinisial DM dan HA, warga Talang Bali, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ditangkap di Jalan Lintas Timur Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur.
Karena tempat kejadian perkara berada di wilayah lain, mereka berikut barang bukti diserahkan ke petugas dari Polresta Bandarlampung.
Syaiful menambahkan, selama operasi yang berlangsung 14 hari, petugas mengeluarkan surat pelanggaran kepada 2.441 pengguna kendaraan. Didominasi pelanggaran sabuk pengaman, helm, dan surat kendaraan tidak lengkap.
FATHUL M EFENDI
0 comments:
Posting Komentar