Pembongkaran bangunan dengan buldozer dimulai dari pengosongan isi rumah pukul 11.00. Dalam tiga jam, properti puluhan tahun milik Bibit, Samiran, dan Saikem, yang berada di atas lahan seluas 1.600 m2 itu tinggal puing.
Tak ada perlawanan lagi dari pemilik rumah dan keluarganya. Setelah berjuang bertahun-tahun, mereka seperti tak percaya lagi pada siapa pun, karena sebelumnya berani membangun di sana atas dasar pemilikan sertifikat.
Belakangan, seorang bernama Sukirman mengakui memiliki lahan itu. BPN menafikan sertifikat mereka. Pengadilan memutuskan mengosongkan lahan.
Kabag Ops Polres Lampung Selatan Kompol Ujang mengakui mengerahkan 250 petugas Polres Lampung Selatan, 1 pleton Polda, dan 2 peleton Brimob untuk mengamankan eksekusi tersebut. Belum termasuk Satpol PP yang spesial mengosongkan rumah.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar