PRINGSEWU (12/11/2019) - Penyidik Polres Tanggamus bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu melakukan pengukuran ulang lahan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik Nangtjik Saputra yang diduga di serobot oleh Sarno.
Pengukuran ulang dilakukan Selasa, 12 November 2019. Pada pengukuran ulang tersebut turut hadir Kasubsi Pengukuran BPN Pringsewu Rian Riwi Seto dan tim pengukur dari BPN Pringsewu. Pengukuran ulang ini merupakan sudah yang ke 7 kalinya dan disaksikan oleh kedua belah pihak yang masing masing mengakui punya kelengkapan surat surat lahan yang luasnya 20.090 M2, ahli waris Nangcik Saputra, saudara Elida dengan pihak Sarno.
Pengukuran tempat titik nol sempat diwarnai ketegangan antara kedua belah pihak dari jadwal semula pukul 10.00 undur sampai kedua belah pihak saling menahan diri. Akhirnya bersepakat untuk diukur pada pukul 13.00.
Rian Riwi Seto, Kasubsi Pengukuran BPN Pringsewu mengatakan pihaknya diundang oleh penyidik polres Tanggamus untuk mengukur ulang batas dan titik nol atau asal muasal tanah. Hasilnya akan diserahkan kepada penyidik.
Sarno, mengatakan, pihaknya tidak terima hasil yang ditetapkan oleh BPN Pringsewu karena titik nol bukanlah disitu. Dia menegaskan memiliki bukti-bukti.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar