Kepala Dinas Kominfo Tanggamus Sabarudin mengatakan, Inspektorat memang berwenang memeriksa kegiatan dinas maupun unit kerja di pemerintahan karena sesuai tugas dan fungsinya. Kegiatan itu juga rutin dilakukan guna memeriksa kegiatan maupun administrasi dinas selama tahun 2019.
Selama pemeriksaan, tim memasuki berbagai ruangan mulai kepala bagian, kepala seksi dan staf di Dinas Kominfo. Hal itu memerlukan waktu cukup lama karena mereka harus memeriksa berkas yang cukup banyak.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar