Waykanan: Kepala Kampung Gelapkan Dana Desa Rp121 Juta

BLAMBANGAN UMPU (28/11/2019) – Kejaksaan Negeri Waykanan menetapkan Suwarwan, kepala Kampung Umpu Bhakti sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, Kamis 29 November 2019.

Mochamad Judhy Ismono, kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan mengatakan Suwarman diduga menyalahgunakan anggaran kampungnya pada Tahun 2015, dengan kerugian Negara Rp121,2 juta. Pihaknya menyidik kasus berdasarkan laporan dari BPKP.

Kajari menyebut Kepala Kampung tersebut akan mereka kenakan pasal berlapis. Yang satu paling lama seumur hidup dan satu lagi hukuman paling lama 5 tahun. Jaksa juga memberatkan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Suwarman selesai diperiksa di Kejari Waykanan, Kamis 28 November. Petugas menitipkannya ke Lapas Kelas II B Waykanan, sambil menunggu peradilan.

DODI RAHMADI

0 comments:

Posting Komentar