APBD Lampung Utara Defisit Rp 32 Miliar


KOTABUMI (3/12/2019) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Utara tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 32 miliar. Pemerintah berusaha menggenjot pendapatan dari sektor pajak.

APBD Lampung Utara tahun 2020 sebesar RP 1,8 triliun,  lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. Dalam Rapat Paripurna yang digelar beberapa hari lalu, Eksekutif dan Legislatif menyepakati besaran APBD Lampung Utara tahun 2020 sebesar 1,8  triliun. Jumlah ini sedikit berkurang dibanding tahun 2019 yang mencapai 1,9 triliun.

Di tahun mendatang, APBD Lampung Utara diasumsikan mengalami defisit sebesar Rp 32 miliar. Defisit terjadi karena pendapatan daerah hanya sekitar Rp 1,88 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 1,9 triliun.

Pendapatan terdiri pendapatan asli daerah dana perimbangan lain–lain pendapatan yang sah. Besaran pendapatan ini akan dialokasikan ke dalam dua jenis belanja daerah, yakni belanja langsung dan tidak langsung.

Pelaksana tugas atau Plt Bupati Lampung Utara, Budi Utomo mengaku akan menutupi defisit tersebut dengan sisa lebih penggunaan anggaran atau silpa. Selain itu eksekutif akan menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak. Setelah disepakati, RAPBD  ini akan disampaikan ke Gubernur Lampung untuk dievaluasi.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar