BNN Lampung Tembak 5 Penyelundup 41 KG Sabu


BANDARLAMPUNG (10/12/2019) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 41 kilogram. Dari enam tersangka, lima diantaranya ditembak.

Kepala BNN Lampung Brigadir Jenderal Ery Nursantari, Selasa, 10 Desember 2019, mengatakan, kurir bernama Irfan alias Usman itu tewas dalam penyergapan pada 4 Desember 2019. Sedangkan lima tersangka lainnya yakni Tami alias lyong (33), Supriyadi alias Udin (33), Suhendra alias Midun (38), Irfan Usman (38), Jefri Susandi (41), dan Muntasir (36).
 
Selain membekuk tersangka, petugas mengamankan mobil jenis Fortuner yang terparkir di halaman Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek Bandar Lampung. Hasil penggeledahan petugas, petugas menemukan kemasan bermerek Teh Cina Hijau sebanyak 40 bungkus berisi sabu seberat 41,6 kg. Diketahui sabu tersebut dibawa dari Aceh tujuan Lampung.

Jaringan pengedaran sabu di Aceh – Lampung dikendalikan tiga orang di dalam Lapas Wayhuwi. Di antaranya, Tami, Supriyadi, dan Jefri. Hasil penggeledahan petugas di lapas tersebut, petugas mengamankan dan masih menyelidiki tiga telepon seluler tersebut.

RIKI

0 comments:

Posting Komentar