PNS Lampung Utara Pertanyakan Beban Kerja Tak Dibayar


KOTABUMI (4/12/2019) – Sejumlah Aparatur Sipil Negara Lampung Utara mempertanayakan Beban Kerja atau BK pegawai yang selama 3 tahun terakhir tersendat pembayarannya. Mereka meminta Plt Bupati segera mencarikan solusinya.

Salah seorang ASN Dinas PUPR Lampung Utara, Alian Arsil, Rabu, 4 Desember 2019, mengatakan, dari 30 Satuan Kerja dan 23 Kecamatan  seluruhnya perbulan Rp.3,5 Miliar. Sampai saat ini ada 18 bulan menunggak pembayarannya.

Menurutnya,  persoalan beban kerja pegawai ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2019. BK tersebut sudah dianggarkan di setiap APBD, namun kenyatanya hanya beberapa bulan saja yang bisa terbayarkan. 

Tahun 2017, 2018, 4 bulan menunggak, dan tahun 2019, 10 bulan. Dia memperosalkan terjadi perbedaan di satu dinas/ badan. Ia berharap kepada Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, segera mengambil sikap dalam persoal ini yang setiap tahunnya menjadi pertanyaan para pegawai pemkab. Sementara itu Pejabat Badan Pengelolaan  Keuangan dan Aset Daera (BPKAD) enggan menjelaskan terkait kendala  apa yang menjadi faktor tidak terselesaikannya BK tersebut.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar