Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Yosef Efendi mengatakan, Selasa, 14 Januari 2020, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat tidur di rumahnya masing-masing. Mereka adalah Sul berusia 48 tahun, dan Has berusia 27 tahun yang merupakan warga Lampung Timur.
Yosef mengatakan, usai ditangkap langsung dibawa ke Polresta Bandarlampung. Data sementara keduanya beraksi di enam tempat kejadian perkara tapi polisi masih menyelidiki lebih dalam.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar