Gadis Muda Pringsewu Jadi Bandar Sabu 50 Juta


PRINGSEWU (10/1/2020) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap dua bandar sabu-sabu di Pekon Margakaya. Dari dua tersangka, polisi menyita sabu sisa penjualan senilai Rp.50 juta.

Kedua tersangka bernama Erwin dan Rani. Keduanya merupakan Bandar sabu yang kerap beroperasi di daerah itu dalam tiga tahun terakhir. Kapolres Pringsewu AKBP Andri Hamid Soemantri, Jumat, 10 Januari 2020, mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 35 gram sabu, timbangan, alat komunikasi dan hasil penjualan sabu Rp 500 ribu. 

Sebelumnya Tersangka sudah berhasil menjual  sabu sebanyak 100 gram.
Kepada kedua tersangka di kenakan Pasal 114 dan pasal 132 tentang Bandar dan pengedar sabu. Kapolres menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat di wilayah Pekon Margakaya.

Tersangka ditangkap di kediamannya pada pukul 19.30 WIB, Rabu, 8 Januari 2020. Dari hasil penyidikan tersangka sudah 3 tahun menekuni profesi haram tersebut. Sasarannya adalah masyarakat umum di wilayah Pringsewu.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar