Gadis Muda Tanggamus Jadi Pemakai Sabu


KOTAAGUNG (17/1/2020) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap lima pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Kota Agung, Kamis, 16 Januari 2020. Satu diantaranya merupakan gadis remaja yang tengah pesta sabu-sabu.

Kelimanya termasuk seorang bandar bernama Marwansyah alias Kasdi (31), resedivis kasus Narkoba yang baru keluar penjara pada Juni 2019 merupakan warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Kemudian, dua pengedar yang merupakan kaki tangannya, Dede Saputra alias Rawing (33) dan Jasroni alias Jas (42) yang juga Pekon Negri Ratu.

Selain itu turut mengamankan dua pemakai diantaranya seorang remaja 18 tahun bernisial NA warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dan Hendra (37) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus. Kelimanya ditangkap di 3 tempat berbeda, secara berurutan Marwansyah alias Kasdi, Dede Saputra alias Rawing dan Remaja NA di salah satu kost-kostan di Kelurahan Baros.

Dari rumah kost tersebut diamankan 27 plastik klip berisi sabu dengan berat Brutto 16,31 gram, 3,5 butir pil ekstacy warna kuning orange, 2 timbangan digital, 8 bundle plastik berisi plastik klip transparan, 7 plastik klip berisi plastik klip kosong bekas pakai, 2 skop terbuat dari pipet/sedotan plastik, 2 alat hisap sabu/bong, 8 handphone, tas pingganh dan dompet.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, Jumat, 17 Januari 2020, mengatakan, salah seorang pelaku merupakan resedivis dalam perkara yang sama. Pihaknya mengamankan setidaknya 27 paket sabu-sabu dan uang hasil penjualan.

AHMAD SOLIHIN

0 comments:

Posting Komentar