Komplotan Penipu Gabah 87 Juta di Pringsewu Ditangkap


PRINGSEWU (21/1/2020) - Anggota Polsek Pringsewu Kota mengamankan komplotan penipuan jual beli gabah sebanyak 8,5 ton atau Rp.87 juta. Dalam aksinya, saling berbagi peran.

Pelaku yang ditangkap ada tiga orang, yakni Imam Royani, warga Pekon Sumbermulyo, Sumberrejo, Tanggamus, Juni Apriadi, warga Pekon Kediri, Gadingrejo serta Kori Pian Dani, warga Pekon Sidoarjo, Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, Selasa, 21 Januari 2020, mengatakan, penangkapan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2019. Pelapor adalah Arif Wicaksono, pengusaha gabah di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti mobil L300 warna hitam. Kemudian satu unit ponsel dalam kondisi rusak, air softgun berikut peluru gotri dari tangan salah seorang tersangka, nota DO pemesanan/pengiriman gabah dan bukti transfer. Otak penipuan adalah napi Fildan Fora Adijaya di Lapas Sukadana.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar