Korupsi RSUD Pesawaran Dilimpahkan ke Kejati

BANDARLAMPUNG (15/1/2020) – Polda Lampung melimpahkan perkara korupsi proyek RSUD Pesawaran ke Kejati, Rabu 15 Januari 2020.  Penyidik menyerahkan 3 tersangka, seorang ASN, pemborong, dan perencana.

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ketiga tersangka terdiri dari Raden Intan Putra, kepala Puskesmas Tegineneng; Taufiqurahman, Direktur PT Asri Faris Jaya, dan Julian, konsultan dari CV Pandu Jaya.

BPK RI, demikian Pandra,  menemukan ketiganya korupsi Rp4,89 miliar atas proyek pembangunan Lantai II dan III RSUD Pesawaran yang berpagu Rp22,8 miliar. Penyidik juga melihat mereka memploting pemenang lelang, dan hasil pekerjaan tidak sesuai RAB.

Saat temu pers, Polda Lampung juga memperlihatkan uang tunai Rp590 juta, bagian dari korupsi Rp4,89 miliar. Tampak juga dokumen terkait proyek dan 4 unit ponsel.

Hadir juga dalam ekspos itu Kabagwasidik Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Fauzi  dan Kasubdit III Tipikor AKBP Yoni Rizal Kova.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar