Lampung Tengah: Dicerai dan Tanda Tangan Dipalsukan Suami

TERBANGGI BESAR (9/1/2020) - Elita Guri Astuti berusia 36 tahun diceraikan suaminya, Ida Bagus Made Pratama, tanpa alasan jelas. Namun, menyisakan masalah besar bagi Elita, karena ternyata tanda tangannya dipalsukan saat mereka berstatus suami-istri. Nilainya mencapai Rp90 juta.

Warga Poncowati,  Lampung Tengah itu kini menjadi tulang pungung anak semata wayang, Ida Ayu Xena berusia 10 tahun. 

Elita menuturkan, Kamis, 9 Januari 2020, suaminya menggugat cerai karena menuduh dia selingkuh dan tidak mau pindah dari rumah ibunya. Elita beralasan tidak mungkin pindah karena dia bungsu yang ada di rumah ibunya. 

Saat kerja di PT GGP Terbanggibesar, hubungan mereka harmonis, setelah suaminya pindah ke PG4, PT NTF,  di Way Jepara Lampung Timur bagian packing house nanas segar, masalah muncul. Suaminya memalsukan tanda tangannya untuk nemperoleh pinjaman di Koperasi Karyawan Dwi Karya sebesar Rp10 juta,  dan di PT NTF Rp80 juta. 

Elita mengetahui semua itu setelah proses perceraian di pengadilan agama mau berakhir. Ia mengecek ke kedua kedua koperasi tersebut. Dan benar tanda tangannya dipalsukan. Dusta lain terbongkar dalam waktu sama itu. Suaminya menikah siri dan punya anak di Lampung Timur. 

ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar