Uang tunai Rp400 juta tersebut dianggap sebagai fee proyek yang diterima Hapzi dalam pengadaan mebelair dari para pemborong, bekerja sama dengan petugas tender dan bagian pencairan keuangan di Pemkab Pesisir Barat.
Dalam sidang kedua itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 saksi, yang terdiri dari Kepala Pokja Edwin, Hengky Budi Darmawan, M Roihan, Broto Sisworo., m. Denial, Kasmir, Agung Saputra, Sunandarsyah, Yanuar Arif, dan Puspaswardi
Jaksa Bambang Irawan dan majelis hakim, yang diketuai Siti Insirah, banyak mempertanyakan pengadaan material yang tidak profesional dan pencairan proyek yang mengarah pemberian fee kepada para pejabat.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar