Mantan Kadisdik Pesisir Barat Kembalikan Rp400 juta

BANDARLAMPUNG (23/1/2020) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Barat Hapzi mengembalikan uang Rp400 juta dari hasil nilep pengadaan mebelair SD dan SMP di Kabupaten tersebut Rp640 juta, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 23 Januari 2020.

Uang tunai Rp400 juta tersebut dianggap sebagai fee proyek yang diterima Hapzi dalam pengadaan mebelair dari para pemborong, bekerja sama dengan petugas tender dan bagian pencairan keuangan di Pemkab Pesisir Barat.

Dalam sidang kedua itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 saksi, yang  terdiri dari  Kepala Pokja Edwin, Hengky Budi Darmawan, M Roihan, Broto Sisworo., m.  Denial, Kasmir, Agung Saputra, Sunandarsyah, Yanuar Arif, dan Puspaswardi

Jaksa Bambang Irawan dan majelis hakim, yang diketuai Siti Insirah, banyak mempertanyakan pengadaan material yang tidak profesional dan pencairan proyek yang mengarah pemberian fee kepada para pejabat.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar