Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Dikejar Pengutang

BANDARLAMPUNG (20/1/2020) – Mantan Wabup Sri Widodo menghadapi dua hal dalam sidang lanjutan OTT KPK Bupati Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin 20 Januari 2020. Menjadi saksi dan dikejar pengutang.

Djauhari, seorang dokter spesialis dari Kotabumi,  mencarinya dengan dalih diutangi Rp660 juta pada 2 tahun lalu, saat Sri Widodo masih menjabat Wakil Bupati Lampung Utara. Sayangnya pemberi utang tidak memiliki bukti.

Berbeda saat Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Wijaya dan Chandra Safari, Sri Widodo banyak lupa, tetapi kembali meluruskan pernyataannya, mulai dari terima fee Rp350 juta pada Tahun 2015, dapat proyek Rp10 miliar dan peroleh fee Rp1 miliar pada Tahun 2016, dan tetapkan fee 20 persen saat menjadi plt ketika Agung mencalonkan diri kembali jadi bupati.

Menurut Sri Widodo, ia mengumpulkan fee untuk membayar utang Pilkada. Uang tersebut ia peroleh dari Kadis PUPR Syahbudin, yang kemudian dipecatnya saat menjabat Plt atau dari rekanan di Kotabumi saat menjabat pelaksana bupati.

Selain Sri Widodo,  saksi yang lain hadir Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, , Raden Syahrial, Taufiq Hidayat, Syahrul Hanibal, dan Abdul Rahman.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar